PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 7
(1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan belanja pensiun kepada KPA dengan dilampiri: a. kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto; dan b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
