Pasal 5
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA mengajukan permintaan penyediaan Dana Belanja Pensiun kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi Dana Belanja Pensiun. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara untuk keperluan belanja pensiun. (4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
