PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 2
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Belanja Pensiun, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
