PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 13
PT Taspen (Persero) menyetorkan potongan belanja pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan bagian dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) ke Kas Negara/Kas Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
