PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG...
Pasal 7
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
