PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 9
BAB 3 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum. (2) Dalam hal diperlukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Konsultan Hukum yang telah ditunjuk untuk penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal belum ada Konsultan Hukum yang ditunjuk untuk penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran berjalan, penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi.
