PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PRIVATE PLACEMENT
(1) Setiap Pihak dapat membeli SBSN dengan cara Private Placement baik secara langsung maupun melalui Peserta Lelang atau anggota Panel. (2) Pihak yang merupakan orang perseorangan hanya dapat membeli SBSN melalui Peserta Lelang atau anggota Panel.
