PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 26
BAB 6 — SETELMEN, PEMBUKUAN HASIL PENJUALAN DAN PENGUMUMAN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengumumkan hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement kepada publik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelahtanggal pelaksanaan Setelmen. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. Nilai Nominal; b. jenis mata uang; c. seri SBSN; d. tingkat Imbalan;
e. harga atau imbal hasil; dan f. tanggal jatuh tempo.
