Pasal 23
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL dapat dilakukan secara non elektronik. (2) Pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/ pengadaan langsung yang belum didukung oleh SPSE atau SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengadaan barang/jasa yang bersumber dari: a. Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN); atau b. Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing. (3) Pengadaan untuk barang/jasa yang belum diakomodir pada sistem Katalog Elektronik (E- Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP dapat dilakukan melalui metode pelelangan/seleksi atau penunjukan langsung/pengadaan langsung.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
