PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 45
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara
Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telahbeberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
