PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 40
BAB 9 — SETELMEN
(1) Setelmen Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Private Placement atas inisiatif dari anggota Panel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan. (2) Setelmen Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Private Placementatas inisiatif dari Pemerintah dan/atau Bookbuildingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5, dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
