Pasal 28
BAB 7 — PELAKSANAAN PENJUALAN SUN DALAM DENOMINASI YEN
(1) Dalam hal terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Dalam Denominasi Yendalam pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, maka: a. Pemerintahmelakukan penunjukan Agen Penjual dari anggota Panel yang mengajukan penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan b. hasil kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)huruf b dituangkan ke dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain jenis SUN, jatuh tempo, volume, harga, dan tanggal Setelmen.
(2) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara atas nama Direktur Jenderal dan wakil dari Agen Penjual.
