PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL
(1) Anggota Panel ditetapkan oleh KPA. (2) Anggota Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 3 (tiga).
