Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 643
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanggung jawab dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………… (1) NIP : ……………………………………………………………………… (2) Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran …………………………………….. (3)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami:
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku sebesar ……………........... (4)
- Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengelolaannya, kami bersedia untuk menyetorkan ke Kas Negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, ..................... (5) Kuasa Pengguna Anggaran,
……………. (6) …………….
(…………... (7) ……………) NIP ............. (8) …………….
