PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN,...
Pasal 8
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat pelanggaran di bidang cukai atau tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penyegelan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, bangunan, atau bagian- bagian yang diperiksa.
2009, 533, No. 8
