Pasal 20
BAB 6 — PENYEGELAN
(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai. (2) Atas bangunan, bagian dari bangunan, atau tempat lain yang disegel, tidak boleh dimasuki, melakukan kegiatan di dalamnya, atau memindahkan barang-barang yang ada di dalamnya. (3) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinyatakan sebagai tindakan perusakan segel. (4) Pengusaha, Pengangkut, atau pihak yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang disegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman sampai dengan berakhirnya Penyegelan.
