Pasal 17
BAB 5 — PENEGAHAN
(1) Penyelesaian Penegahan dilakukan dengan : a. menerbitkan penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda; b. menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang cukai; atau c. melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik,
apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang cukai, penyelesaian Penegahan dilakukan dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
