PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN,...
Pasal 12
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Dalam hal diperlukan pemeriksaan, sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang telah disegel dinas pos atau penegak hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya, dengan terlebih
dahulu sarana pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan pembukaan Penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
