Pasal 2
(1) Kontrak Tahun Jamak untuk:
a. kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service; atau
b. kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan/atau Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN).
