PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
