PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
Tarif Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan unit cost yang terdiri dari bahan habis pakai, alat percetakan dan/atau tenaga.
