PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pendapatan P-DTP berupa:
- Pendapatan PPh DTP;
- Dihapus; dan
- Pendapatan Pajak Lainnya DTP. b. Belanja Subsidi P-DTP berupa:
- Belanja Subsidi PPh DTP; dan
- Dihapus.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
