Pasal 17
(1) Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP. (2) Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam: a. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI; b. Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL; dan c. Laporan Arus Kas pada Kuasa Bendahara Umum Negara. (3) Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi kas pemerintah dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. (4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
