Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH YANG BELUM MENDAPATKAN
(1) Atas permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Jika permohonan disetujui, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah, dengan menggunakan format keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jika permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya, dengan menggunakan format surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Pemohon yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dalam rangka penerbitan Formulir B.
