PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH
Barang Bantuan Hibah yang telah digunakan untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
