PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH
(1) Barang Bantuan Hibah selain kendaraan bermotor dan alat berat yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dapat dipindahtangankan oleh penerima fasilitas. (2) Pemindahtanganan sebagaimana tersebut ayat (1), tidak diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal.
