PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI
Pasal 4
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang diekspor. (2) Sebelum pelaksanaan ekspor barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib memberitahukan kepada kepala Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir pemberitahuan mutasi barang kena cukai.
