PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 8
(1) Pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG. (2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadaan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang belum dibayarkan danpengadaan pada tahun berkenaan.
