Pasal 6
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalamAPBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu dana pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepadaKPA. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan danapelaksanaan kegiatan subsidi berasbagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN. (5) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA menyusun dan menandatangani DIPA guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. (6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran dana pelaksanaan kegiatansubsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
