PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 4
(1) Kuantum penyaluranberas bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a. durasi penyaluran; b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan c. alokasi RTS per bulan. (2) Besaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.
