PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dapat dilakukan dengan tujuan: a. meningkatkan likuiditas pasar Surat Utang Negara Valuta Asing; b. mengoptimalkan struktur portofolio Surat Utang Negara;
c. mengurangi beban biaya bunga dalam valuta asing; dan/atau d. mengurangi risiko refinancing.
