PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 15
BAB 5 — SELEKSI KONSULTAN HUKUM
Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum, calon konsultan hukum harus memenuhi kriteria paling kurang sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional; dan b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional.
