PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV; dan b. Tarif Diklat Teknis Pelatihan Keahlian dan Keterampilan.
No.1928, 2015
