Pasal 11
(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a. (2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas: a. Taruna teladan; b. Taruna berprestasi nasional atau internasional; c. Taruna dari keluarga miskin; dan/atau d. Taruna korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
No.1928, 2015
