PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut: a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah; dan b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah. (3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BM-DTP. (4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP. 3. Ketentuan huruf c Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
