PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan barang kena cukai dan kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
