PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA...
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima.
