PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA KEGIATAN...
Pasal 4
pasal.id
(1) Menteri Keuangan selaku BUN bertindak sebagai PA atas dana Capacity Building. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA.
