PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA KEGIATAN...
Pasal 2
pasal.id
(1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Capacity Building meliputi: a. Kegiatan Rekomendasi Teknis; b. Monitoring; c. pelatihan, seminar dan sosialisasi; dan/atau d. pengadaan konsultan. (2) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
