PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN,...
Pasal 3
BAB 2 — PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI
Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam Pabrik.
