Pasal 16
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Sejak tanggal 1 Januari 2010, untuk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol; dan
- Sejak tanggal 1 Maret 2010, untuk hasil tembakau.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
CATATAN SEDIAAN BARANG KENA CUKAI SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA
CSCK-7
Nama Perusahaan : (1)…
NPPBKC
: (2)…
Alamat Perusahaan : (3)…
NPWP
: (4)…
Jenis BKC sebagai bahan baku/penolong : (5)…
Halaman : …(6)….
Dokumen
Data Produksi No Tanggal Uraian Kegiatan Nomor Tanggal Satuan Jumlah
Debet
Kredit
Saldo
Jenis BKC
Aktual Jumlah Konversi ( Pemakaian X Konversi ) Selisih
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12=(8XKonversi) 13=(12-11)
(7)… (8)… (9)… (10)… (11)… (12)… (13)… (14)… (15)… (16)… (17)… (18)… (19)…
