Pasal 31
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat mencabut penunjukan Dealer Utama dalam hal: a. Dealer Utama menerima surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) selama 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; b. Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember; c. Dealer Utama yang meminjam SUN tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a; d. Dealer Utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e. Dealer Utama dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; f. Dealer Utama mengajukan pengunduran diri sebagai Dealer Utama secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; g. Dealer Utama termasuk kantor pusat dan/atau entitas terafiliasi dari Dealer Utama melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A; atau h. Dealer Utama diputuskan hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan. (2) Pencabutan penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut: a. jumlah Dealer Utama; b. ketersediaan calon Dealer Utama; c. target dan daya serap atas penerbitan SUN; dan/atau d. pengembangan likuiditas SUN di pasar sekunder. (3) Dalam hal Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan akan mencabut penunjukan Dealer Utama, maka pencabutan Dealer Utama dilaksanakan: a. paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Pencabutan penunjukan Dealer Utama diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada otoritas terkait. (4a) Dalam hal pengumuman pencabutan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, pengumuman pencabutan dapat dilakukan secara terbatas. (5) Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah 12 (dua belas) bulan sejak pencabutan Dealer Utama.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
