PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 9
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
(1) UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan bulanan yang terdiri atas: a. LRA; dan b. Neraca (2) Selain menyusun Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan dengan menggabungkan seluruh Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA-BUN TK. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. (4) UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPKPA-BUN TK.
