PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi untuk transaksi khusus yang antara lain terdiri atas: a. Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional; b. PNBP yang dikelola oleh DJA, kecuali Bagian Laba BUMN; c. Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; d. Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK; dan e. Pembayaran Belanja Pensiun.
