Pasal 64
(1) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i, huruf j, dan huruf k.
(2) Penyaluran kembali DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dilaksanakan setelah masa 4 (empat) periode penyaluran. (3) Penyaluran kembali DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dilaksanakan pada penyaluran DBH triwulan IV. (4) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda pada periode penyaluran berikutnya. (5) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Pemerintah Daerah: a. belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. belum memenuhi persyaratan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 39, dan/atau c. belum melaporkan realisasi pembayaran Gaji Guru PPPK sesuai dengan data pengangkatan Guru PPPK, DTU yang ditunda atau belum disalurkan dilaksanakan penyaluran kembali. (6) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk penundaan penyaluran DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi. (7) Penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk Gaji Guru PPPK yang belum dibayarkan sesuai format dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima paling lambat tanggal 7 Desember. (9) Dalam hal tanggal 7 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
penerimaan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari kerja berikutnya. (10) Penyaluran kembali DTU yang ditunda atau belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (5) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
