Pasal 18
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan untuk seluruh Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. CaLK. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dalam hal: a. Barang Milik Negara PKP2B masih dalam penguasaan Kontraktor; atau b. Barang Milik Negara PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
(5) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Laporan Keuangan pada Sistem Akuntansi Instansi, dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sudah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
