Pasal 4
(1) SA-BUN merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN dan Laporan Manajerial. (2) SA-BUN terdiri dari: a. SiAP; b. SA-UP; c. SIKUBAH; d. SA-IP; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.894 e. SA-PPP; f. SA-TD; g. SA-BSBL; h. SA-TK; dan i. SAPBL. (3) SA-BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (4) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari LRA, Neraca, dan Laporan Arus Kas. (5) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas Laporan Posisi Kas, Laporan Posisi Utang, Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Laporan Posisi Investasi Pemerintah secara detil. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah dan menambahkan satu ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
