Pasal 33
(1) Piutang, Investasi, dan Utang Belanja pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan. (2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang pajak dan PNBP. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh satuan kerja BLU. (4) Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja yang belum dibayar pada saat penyusunan laporan keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai utang belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 7. Ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 65 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 9. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.894
