PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian Keuangan terdiri dari: a. Penyelenggara sistem, yakni Pusat LPSE Kementerian Keuangan; b. Pengguna sistem, yakni:
- PPK;
- Kelompok Kerja ULP;
- Penyedia Barang/Jasa;
- Auditor.
