PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung atau pelelangan/pemilihan/seleksi yang belum didukung oleh SPSE dapat dilakukan secara non elektronik. (2) Pengadaan barang/jasa secara non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengadaan barang/Jasa yang bersumber dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN); b. pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing; c. penunjukan langsung selain untuk kendaraan operasional; atau d. pengadaan jasa konsultansi untuk konsultan perorangan.
